Jumat , 16 Oktober 2026

Dugaan Keterlibatan Sangadi Disorot, Warga Desak Polres Bolmong Selidiki Pengerukan Sungai di Uwangga Baru

Bolmong – Aktivitas pengerukan material sungai menggunakan alat berat di Desa Uwangga Baru, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow segera turun ke lokasi untuk menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Rabu, 14 Oktober. Aktivitas pengerukan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, pihak pengelola, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional alat berat di lokasi.
Warga juga menyampaikan dugaan adanya keterkaitan Kepala Desa atau Sangadi Uwangga Baru dengan aktivitas tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum.

Masyarakat meminta agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum melalui pemeriksaan yang menyeluruh, objektif, dan transparan.
Warga menilai penggunaan alat berat untuk mengeruk material sungai tidak boleh berlangsung tanpa pengawasan dan kepastian mengenai kelengkapan perizinan. Apabila kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan atau melanggar ketentuan lingkungan hidup, dampaknya dikhawatirkan dapat berupa perubahan struktur dasar sungai, erosi bantaran, gangguan aliran air, hingga kerusakan ekosistem di sekitarnya.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak Polres Bolmong segera melakukan penyelidikan di lapangan, memeriksa dokumen perizinan, serta menelusuri kepemilikan alat berat, pengelola kegiatan, dan pihak yang mengambil keputusan dalam aktivitas pengerukan material sungai tersebut.
Masyarakat juga berharap penyelidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas di lokasi, tetapi turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.

“Jangan sampai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan berlangsung tanpa pengawasan. Kami meminta aparat penegak hukum turun langsung, memeriksa legalitasnya, dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain mendesak kepolisian, masyarakat berharap instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup turut melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas kegiatan sekaligus menilai kemungkinan dampaknya terhadap kondisi sungai dan keselamatan warga di sekitarnya.

“ Sumber daya alam harus dikelola sesuai ketentuan hukum dan prinsip kelestarian lingkungan, bukan semata-mata untuk kepentingan ekonomi tanpa memperhatikan dampak jangka panjang,” lanjut warga tersebut.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret Polres Bolmong dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut. Penyelidikan yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status perizinan pengerukan material sungai di Desa Uwangga Baru serta memastikan penanganan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Sangadi Uwangga Baru dan aparat penegak hukum (APH) masih terus dilakukan.(Fik)

Bagikan Berita ini