KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya risiko kekeringan selama musim kemarau. Pencegahan diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 249 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M., Senin (02/8/2026).
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di kawasan lahan kering.
Pemkot menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan benda yang berpotensi menjadi sumber api di kawasan hutan, perkebunan maupun lahan kering.
Untuk aktivitas pembakaran terkontrol bagi keperluan tertentu, masyarakat diminta memastikan api benar-benar terkendali dan tidak berpotensi menyebar. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat meluas selama kondisi cuaca kering.
Selain pencegahan karhutla, Pemkot Kotamobagu mengimbau masyarakat menggunakan air secara hemat dan bijaksana. Kesadaran bersama dalam mencegah kebakaran dan menghemat air diharapkan dapat mengurangi dampak musim kemarau serta menjaga ketersediaan sumber daya bagi kebutuhan masyarakat.
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan