ADVETORIAL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang APBD Tahun Anggaran 2027, sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tersebut, serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Senin (21/9) pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus A. Silangen, Sp.B.KBD, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut dr.Michaela Elsiana Paruntu, MARS, Royke Anter, SE.ME dan Stella Runtuwene, Amd.Sek. Turut hadir Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE, Wakil Gubernur, Victor Mailangkay, Forkopimda, Anggota DPRD Sulut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Pejabat Lingkup Pemprov Sulut, tamu undangan, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas anugerah dan karunia-Nya, pada hari ini, di tengah semangat kita menyongsong HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara, kita dapat melaksanakan dan mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Pertama, dapat Saya sampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027 yang diajukan hari ini, adalah manifestasi hukum dan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah kita sepakati bersama pada 14 Agustus 2026 yang lalu.

Ranperda APBD ini menerjemahkan arah kebijakan makro dan 8 Prioritas Pembangunan Daerah menjadi komitmen anggaran yang terukur, terinci, dan siap dieksekusi secara disiplin oleh seluruh Perangkat Daerah. Dalam penyusunannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Kami menerapkan secara disiplin tiga pilar utama tata kelola fiskal, yaitu: Kehati-hatian, Adaptif, dan Antisipatif, dalam merespons dinamika fiskal nasional maupun global. APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berbasis kemampuan riil pendapatan daerah, selaras dengan dokumen perencanaan RKPD, KUA dan PPAS. Skema postur RAPBD Tahun Anggaran 2027 disusun berdasarkan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, dengan rincian

1. Pendapatan Daerah: Dianggarkan sebesar Rp.3.242.800.386.069,- (Tiga Triliun, Dua Ratus Empat Puluh Dua Miliar, Delapan Ratus Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu, Enam Puluh Sembilan Rupiah).
2. Belanja Daerah: Dianggarkan sebesar Rp.3.043.414.584.637,- (Tiga Triliun, Empat Puluh Tiga Miliar, Empat Ratus Empat Belas Juta, Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu, Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
3. Penerimaan Pembiayaan: Dianggarkan sebesar Rp.41.237.530.000,- (Empat Puluh Satu Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
4. Pengeluaran Pembiayaan: Dianggarkan sebesar Rp.240.623.331.432,- (Dua Ratus Empat Puluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
Namun demikian, menjadi catatan bersama bahwa postur ini masih dapat mengalami penyesuaian pada komponen Dana Transfer ke Daerah (TKD), mengingat alokasi definitif dari Pemerintah Pusat (seperti DAU, DBH, dan DAK) belum ditetapkan secara final.
Oleh karena itu, apabila TKD telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, postur RAPBD Tahun Anggaran 2027 wajib kita sesuaikan pada tahap pembahasan, di mana nantinya penyesuaian harus kita laksanakan secara transparan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap 8 Prioritas Pembangunan Daerah serta pemenuhan pelayanan dasar masyarakat. Kita memang sedang menjaga ruang fiskal, tetapi Pemprov Sulawesi Utara berkomitmen dan tetap memprioritaskan alokasi belanja yang proporsional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, kita menerapkan langkah strategis, seperti: penguatan kemandirian fiskal melalui akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penajaman sinergi APBN dengan Pemerintah Pusat, serta pengembangan creative financing melalui kerja sama KPBU, CSR BUMN, dan sektor swasta. Disiplin fiskal kita terapkan dalam memperhitungkan pembayaran kewajiban cicilan utang kepada PT. SMI.

Diakhir sambutan, Gubernur Sulut mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras, sinergi dan dedikasi semua pihak, khususnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
“Kiranya, Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027 dapat segera dibahas bersama.” tutup Gubernur
Diketahui, seluruh fraksi di DPRD Sulut menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Provinsi Sulut tentang APBD Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Sulut.
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan