Kamis , 15 Oktober 2026

Terlibat Politik Praktis, Oknum Pengawas TPS di Pecat

INFOTOTABUAN.COM, BOLTIM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait ketidaknetralan jajaran ad hoc. Satu Pengawas Tempat Pemungut (PTPS) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) dipecat karena ikut terlibat dalam politik praktis atau terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu partai politik.

Kepada Media, Ketua Bawaslu Mutahir Mamonto menjelaskan pihaknya menemukan PTPS berinisial SM yang baru saja dilantik mengikuti kegiatan kampanye serta berkonvoi serta ikut foto bersama dengan peserta kampanye yakni partai Nasdem pada tanggal 27 Januari 2024, di Desa Molobog, Kecamatan Motongtad.

“Saat melakukan penelusuran Ada temuan pengawas desa dan kecamatan bahwa satu orang PTPS ikut kampanye salah satu partai. ” terang Mutahir Ju’mat (10/02/2024).

Ini merupakan bukti keseriusan Bawaslu dalam menindak apabila ada pelanggaran dalam pemilu, siapapun dia mulai dari ASN, peserta pemilu maupun di internal kami.

“Kami tidak pandang bulu, siapapun orangnya, bila melanggar kami akan tindak tegas,” kata Mutahir.

Mutahir menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian sesuai prosedur penanganan pelanggaran etik penyelenggara pemilu ad hoc berdasarkan Perbawaslu 4 Tahun 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggaran pengawas pemilu ad hoc. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Dari hasil klarifikasi pihaknya menemukan ada keterlibatan PTPS secara aktif mengkampanyekan calon legislatif dari partai Nasdem.

“Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dari hasil pengawasan melekat dari Pengawas Desa, dan Kecamatan. Selanjutnya kami melakukan klarifikasi, serta melakukan analisis hukum atas kasus tersebut,” katanya.

Dia juga menambahkan, dari hasil kajian hukum pihaknya terbukti secara aktif ikut berkampanye. Sehingga kata dia, karena salah satu syarat pengawas TPS harus tidak terlibat dengan politik praktis, maka pihaknya memutuskan untuk melakukan proses pergantian antar waktu (PAW).

“Kami sudah melakukan penanganan sesuai prosedur, yang bersangkutan sudah kami PAW,” pungkasnya. (*/joe)

Bagikan Berita ini