Informasi yang dihimpun pada Sabtu (24/4/2026) dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerusakan hutan yang signifikan. Bahkan, dalam operasinya, para pelaku diduga menggunakan sedikitnya empat alat berat jenis excavator.
“Kegiatan tersebut sudah lumayan lama berjalan. Tapi anehnya, belum ada penindakan, seolah-olah kebal hukum,” ujar warga tersebut.

Sorotan tajam juga datang dari aktivis lingkungan, Ewin Hatam. Ia menilai pemerintah terkesan lamban dalam merespons dugaan pelanggaran tersebut, bahkan dinilai membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi.
“Sangat disayangkan jika sampai sekarang belum ada tindakan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Padahal sudah jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109, di mana usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal tiga miliar rupiah,” tegas Ewin.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan alat berat skala besar tanpa dokumen perizinan yang sah dapat memperkuat unsur pidana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika terbukti tidak memiliki dokumen sama sekali dan tetap beroperasi, maka sudah masuk potensi pidana. Apalagi jika telah terjadi kerusakan lingkungan, posisi hukum menjadi lebih berat dan kuat untuk dipidanakan,” lanjutnya.
Ewin berharap pemerintah kabupaten maupun provinsi segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas tersebut.
“Saya berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten, khususnya dinas lingkungan hidup, harus bertindak tegas. Jangan terkesan ada pembiaran,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan cek data-datanya terlebih dahulu, termasuk izin lingkungan dari para pihak terkait,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau Instansi yang bersangkutan.
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan