“Saya menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV FPRD Sulut yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga tercapai kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan,” ujar Selvi, Senin (18/5).
Ditambahkannya, seluruh poin penyelesaian sebenarnya telah dituangkan dalam surat perjanjian kerja yang sebelumnya sudah disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja.
Ia juga berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi perusahaan outsourcing agar lebih cermat dalam menyusun perencanaan anggaran serta pelaksanaan kewajiban terhadap tenaga kerja.
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan