Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait batas wilayah operasional koperasi yang bergerak di bidang perkebunan dan pertanian tersebut.
“Berdasarkan dokumen dan legalitas yang kami pegang, wilayah perkebunan Tungkeng Banga dan Lamboi tidak masuk dalam area koperasi kami. Kami bekerja sesuai aturan dan batas yang sah,” tegas Ricard Londa.
Dukung Program Prioritas Nasional
Ricard juga menjelaskan bahwa aktivitas Koperasi Primajaya Mooat saat ini selaras dengan program prioritas nasional, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Yulius Selvanus Komaling Nomor 500.6.14.2/25.6491/SEKR/DISTANAK tentang pembangunan lahan hortikultura.
Menurutnya, koperasi fokus pada pengembangan sektor pertanian hortikultura sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah dan nasional di Sulawesi Utara.
“Kami menjalankan kegiatan yang sejalan dengan program pemerintah, khususnya pembangunan lahan hortikultura sebagaimana tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulut. Ini bentuk komitmen kami mendukung ketahanan pangan,” ujarnya.
Transparan dan Taat Regulasi
Sebagai koperasi yang bergerak di bidang perkebunan dan pertanian, Primajaya Mooat disebut selalu mengedepankan transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ricard memastikan bahwa seluruh aktivitas koperasi memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat serta mencegah kesalahpahaman terkait batas wilayah dan aktivitas koperasi.
“Kami terbuka dan siap menunjukkan dokumen yang ada. Prinsip kami jelas, bekerja sesuai aturan dan mendukung program pemerintah demi kesejahteraan bersama,” pungkasnya.(Fik)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan