Prinsip-prinsip ini disampaikan dalam rangka memastikan APBD menjadi instrumen kebijakan yang efektif dan bertanggung jawab.
Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD, yakni:
1) Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
2) Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3) Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.
4) Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5) Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.
7) Memperhatikan Kapasitas Fiskal Daerah.
“Sebagaimana kita ketahui, APBD bukan sekadar dokumen anggaran. Ia adalah instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah, sekaligus cerminan kesungguhan kita dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara di berbagai sektor,” ujar Gubernur Sulut (*)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan