INFOTOTABUAN.COM BOLTIM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendapati adanya ketidak kenetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Desa (Pemdes) serta penyelenggara pemilu saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pekan lalu.
Pernyataan temuan ketidak kenetralan ASN, Pemdes, dan penyelenggara pemilu tersebut disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto, Kamis (05/09/2024).
“Kami menemukan beberapa ASN, sekretariat PPS atau penyelenggara, serta kepala desa dan perangkat desa yang terlibat langsung dalam politik. Kami akan melakukan penindakan pelanggaran sesuai kewenangan kami,” ungkap Mutahir dalam pernyataannya.
Mutahir juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terungkap saat jajaran Bawaslu melakukan pengawasan ketat selama proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di KPU Boltim.
Selain itu, pelanggaran juga ditemukan saat deklarasi salah satu pasangan calon, di mana beberapa pihak kedapatan turut serta dalam kegiatan tersebut.
“Kami juga mendapati bukti-bukti dari media sosial. Karena itu, kami lakukan penelusuran lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, Bawaslu Boltim tengah melengkapi berkas dugaan pelanggaran tersebut untuk diteruskan ke instansi terkait, apabilah terbukti melanggar.
Selain ASN dan perangkat desa, Bawaslu juga mencatat adanya penyelenggara pemilihan yang dianggap tidak netral, yang saat ini sedang dalam tahap pendalaman untuk direkomendasikan ke KPU.
“Untuk perangkat desa dan kepala desa (Sangadi), kami akan sampaikan langsung kepada pemerintah daerah atau bupati sebagai kepala daerah,” jelas Mutahir.
Mutahir menegaskan, Bawaslu Boltim akan melaksanakan tugas pengawasan secara profesional dan menindak siapa saja yang terbukti melanggar aturan, tanpa pandang bulu.
“Prinsip kami adalah penegakan hukum yang adil dan tegas,” tutupnya. (DM)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan