Bawaslu Boltim Gelar Rapat Evaluasi Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pemilu 2024

INFOTOTABUAN.COM, BOLTIM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar Rapat Evaluasi Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024, kepada Seluruh Panwascam se-kabupaten Boltim, yang bertempat di Cafe Goba’ Molunow Kecamatan Mooat, Selasa (25/06/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Boltim melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Harmoko Mondo, Kordinator Divisi hukum pencegahan Parmas-Humas, Trisno mais, anggota KPU Boltim Divisi Sosdikli Parmas dan SDM, Ikal Salehe yang hadir sebagai pemateri.

Kordiv hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (HP3S) Harmoko Mondo, saat menyampaikan arahan singkat mengungkapkan, kami secara kelembagaan terus mendorong kepada seluruh panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) bahkan seluruh jajaran staf Bawaslu kabupaten Boltim untuk bekerja degan baik.

“Rapat ini untuk fasilitasi dan pembinaan penanganan dan pelanggaran dalam rangka evaluasi penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024. Pahami tugas kalian, dan saya harap simak baik baik materi terkait penanganan pelanggaran pemilu, apa saja potensi pelanggaran kita cegah sedini mungkin, agar kita bekerja sesuai aturan perundang undang pemilu,” ujar Harmoko Mondo.

Sementara itu Anggota KPU Boltim Divisi Sosdikli Parmas dan SDM, Ikal Salehe dalam materinya menjelaskan terkait lembaga-lembaga yang berwenang dalam hal mendistorsi putusan KPU itu adalah Bawaslu, untuk pidana pemilu ada gakumdu yaitu kepolisian dan kejaksaan, sedangkan untuk persoalan hasil pemilu itu ada di Mahkamah konstitusi (MK).

” Penyelenggara itu harus bisa memahami semua regulasi-regulasi dan undang-undang baik itu UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 agar nantinya kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada.” Ungkapnya. (DM)

Bagikan Berita ini