Sabtu , 17 Oktober 2026

Tak Kantongi Izin Cuti Kampanye, Bawaslu Boltim: Oskar Manoppo Terancam di Pidana

INFOTOTABUAN.COM, BOLTIM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Menyoroti dugaan salah satu oknum Pejabat Publik yang saat ikut berkampanye tidak mengantongi izin cuti, namun tetap ngotot ikut berkampanye yang di selenggarakan oleh partai tertentu.

Kepada media, Anggota Bawaslu Boltim Koordinator Divisi Hukum, dan Partisipasi Masyarakat-Hubungan Masyarakat Pencegahan, menyangkan tindakan dari oknum Wakil Bupati (OM) yang ikut terlibat secara langsung saat berkampanye  di wilayah Kecamatan Modayag pada Selasa (6/2/2024).

“Sampai hari ini kami pihak Bawaslu Boltim, tidak menerima tembusan terkait izin cuti dari bersangkutan, dalam melakukan kampanye. Saya tidak tau apakah ada izinnya cutinya atau tidak, yang jelas sampai hari ini sudah saya kroscek di internal kami tidak menerima adanya tembusan terkait soal izin cuti yang bersangkutan,” tandas Trisno.

Ia juga menambahkan, bahwah semua pejabat daerah sudah jelas dalam aturan harus meminta izin cuti secara resmi kalau ingin berkampanye untuk memenangkan jagoannya. Itu sudah diatur dalam undang-undang (UU). Tetapi kalau ada pejabat yang ikut kampanye tetapi tidak mengajukan izin cuti, maka sangat disayangkan, karena hal itu jelas melanggar dan tidak di benarkan.

“karena beliau sudah hadir dalam kampanye maka kami akan melakukan penelusuran untuk mengantongi bukti-bukti yang cukup. UU Pemilu sudah mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat. Syarat-syarat itu tercantum dalam Pasal 281, bunyinya:
1. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah, jadi disini sangatlah jelas dimana pelanggarannya. Kami Bawaslu akan bertindak tegas siapapun yang terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran, Pejabat Negara apabila terbukti melanggar, dia akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan. yakni pasal 283 dan 547 yaitu di jatuhi pidana sekurang-kurangnya dengan ancaman 3 tahun penjara,” pungkas Trisno.

Bagikan Berita ini