INFOTOTABUAN.COM, BOLTIM-Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menghimbau kepada Partai Politik (Parpol), Peserta Pemilu untuk segera menurunkan alat peraga pendidikan (APS). Bawaslu menegaskan bahwa alat peraga kampanye (APK) dan APS baru bisa dipasang pada masa kampanye.
Kepada Media, Senin, (30/10/2023) Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54). Mengatakan, bahwa pihaknya mengimbau kepada Parpol peserta pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, dan lainnya.
“Kemudian juga dasar hukumnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu,” terang ketua bawaslu Boltim Mutahir mamaonto saat dikonfirmasi di sela kesibukanya.
Lebih lanjut dijelaskan, dasar hukum lainnya yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Menurut dia pada Pasal 79 menekankan bahwa parpol peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu.
“Sosalisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu, nomor urut dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai tingkatannya serta kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai juga dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Mutahir mengatakan bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud, parpol peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud, parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol peserta pemilu dengan menggunakan metode beberapa metode.
“Metode tersebut yakni penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),” pungkasnya.
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan