Jumat , 9 Oktober 2026

Bupati Boltim Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022, Kepada BPK-RI Perwakilan Sulut

INFOTOTABUAN.COM, BOLTIM-Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S,os. M,si. (SSM), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Boltim Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara Arief Fadillah S.E., M.M., CSFA.

Kegiatan yang di dampingi langsung oleh sekretaris Daerah Sonny Warokkah tersebut, berlangsung pada Kamis, (09/03/2023) Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara Manado.

Dalam kesempatanya Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan saran dari Tim BPK kepada Pemda Boltim, terkait pengelolaan keuangan daerah.

“ Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sudah diserahkan, dan siap diperiksa oleh Tim BPK, ” kata Bupati.

Lanjut Bupati, atas nama Pemda Boltim, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPKP Perwakilan Sulawesi Utara yang telah memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam hal penyusunan dan penyajian LKPD Unaudited Tahun 2022.

” Saya atas nama pemda Boltim mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPK perwakilan Sulut, yang memberikan pendampingan, sehingga LKPD yang ada dapat diselesaikan tepat waktu bahkan lebih awal dari ketentuan perundang undangan,” pungkas Bupati.

Diketahui pelaporan keuangan pemerintah daerah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik seperti menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumberdaya keuangan, menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran, menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai, menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya,sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.

 

Bagikan Berita ini