Aparat Desa Diminta Netral

Aparat Desa Diminta Netral
Aparat Desa Diminta Netral

INFOTOTABUAN,BOROKO—Masuk tahapan Pemilihan Umum Kepala daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Personil Dewan Kabupaten (Dekab) Abdul Eba Nani meminta seluruh sangadi (Kepala Desa) bersikap netral.

Hal ini dikatakan Eba akrabnya, menyusul ditemukannya beberapa oknum sangadi dan ASN secara terang-terangan terlibat pada proses pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) beberapa waktu.

“Sabgadi adalah pejabat publik di desa dan diikat dengan aturan. Regulasinya jelas diatur dalam pasal 70 ayat 1 poin c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pereturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa calon tidak bisa melibatkan kepala desa,” jelasnya lagi.

Menurutnya juga, aturan ini dipertegas lagi pada pasal 71 ayat 1 poin G bahwa pejabat Negara, pejabat daerah, ASN, TNI dan Polri dilarang membuat satu keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. “Netralitas sangadi sangat diharapkan demi menjaga independensitas pejabat publik. Sangadi adalah representasi masyarakat bila sudah terlibat pada politik praktis baiknya langsung mundur dari jabatan,” tegasnya. (Dris)

 

 

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *