Oknum Sangadi di Bolmut Dapat Rompi Merah Tahanan Kejaksaan

Info Totabuan, Bolmut – Oknum Sangadi (kepala desa) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), hari ini mendapat hadiah rompi merah dari Kejaksaan Negeri Boroko.

Sangadi berinisial OFK ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bersama FU menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan pada Senin, (21/07, Jam 21..30, oleh Kejari setempat.

Hal ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial OFK, yang merupakan oknum Sangadi di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut serta FU yang berperan sebagai operator desa sekaligus penyedia dalam pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.892.878,20. Kejaksaan Negeri Boroko menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa agar digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.

(Ridwan)

Bagikan Berita ini