Info Totabuan, Bolmut — Dua unit mobil tangki yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan total muatan 16 ribu liter hingga saat ini masih diamankan di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Kedua kendaraan tersebut ditangkap pihak kepolisian karena diduga akan menyalurkan BBM bersubsidi secara ilegal ke wilayah Kabupaten Pohuwato, pada Rabu (02/09/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing mobil tangki tersebut memuat sebanyak 8.000 liter solar, sehingga total muatan yang diamankan mencapai 16.000 liter. Hingga kini, kedua kendaraan beserta seluruh muatan tersebut masih ditahan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Kepala Seksi Humas Polres Bolmut memberikan keterangan kepada awak media Info Totabuan terkait perkembangan terbaru penanganan kasus ini.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Para sopir kendaraan tersebut telah dipulangkan sementara, karena pihak penyidik saat ini sedang berupaya mencari keberadaan pemilik barang BBM tersebut. Bahkan, tim penyidik Polres Bolmut telah berangkat ke Kota Bitung guna melacak dan memeriksa pihak yang diduga sebagai pemilik barang tersebut,” ungkap Kasie Humas Polres Bolmut saat dikonfirmasi, Senin (07/09/2026).
Ia menambahkan, barang bukti berupa kedua unit mobil tangki beserta seluruh muatan solar tersebut masih disimpan dengan aman di lingkungan Polres Bolmut, menunggu proses hukum selanjutnya setelah identitas pemilik barang diketahui dan diperiksa.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran BBM bersubsidi secara ilegal, karena hal tersebut merugikan kebijakan negara dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Perkembangan proses penyelidikan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.
(Ridwan)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan