Info Totabuan – Ketua Panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Wiryokusumo Bembu menyatakan, berita acara yang dibuat oleh panitia desa Huntuk tidak sinkron dengan keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmut.
Hal ini disampaikan ketua panitia Pilsang Huntuk kepada sejumlah Wartawan saat diwawancarai Kantor DPRD Bolmut, Selasa (27/06/2023).
“Berita acara yang dibuat oleh panitia desa tidak sinkron dengan keputusan Dinas PMD Bolmut”, ujar Wiryokusumo.
Menurutnya, dari empat calon ada salah satu calon yang secara administrasi tidak diloloskan oleh panitia desa, namun diloloskan oleh Panitia Kabupaten dalam hal ini Dinas PMD hingga ke tahapan tes.
Pihaknya memaparkan, panitia desa tidak meloloskan berkas yang bersangkutan karena ada beberapa data-data yang tidak sinkron.
“Pada tahapan penelitian berkas kami menemukan beberapa kejanggalan, ijazah SD dan SMP sama, ijazah SMA dan S1 sama, Tetapi berbeda dalam dua versi dalam hal tempat lahir dan penulisan nama, kemudian akte kelahiran dan ijazah SD terdapat perbedaan tempat lahir,” jelasnya.
Dikatakan, langkah selanjutnya setelah penelitian, panitia menyurat kepada yang bersangkutan dan solusi perbaikan berkas.
“Sampai dengan batas tahapan, yang bersangkutan tidak memperbaiki berkas, maka kami pada tanggal 5 Mei 2023 kami (panitia) membuat Berita Acara yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tak memenuhi syarat sebagai calon Sangadi,” ujarnya.
Namun menurutnya, dari pihak Dinas PMD yang meminta berkas tersebut, dan sebenarnya tidak akan menyerahkan ini, namun pihak PMD memaksa meminta berkas, dengan alasan akan diperiksa.
“Dijanjikan, berkas akan diteliti kembali dengan melibatkan sejumlah instansi, setelah tiga hari kemudian kami minta hasil penelitian itu, dan kami buat dalam bentuk Berita Acara tersebut, ditandatangani oleh seluruh Panitia dan dikirim ke PMD,” paparnya.
Lanjutnya, Setelah tes, dinyatakan lulus empat calon oleh Panitia Kabupaten kemudian ditetapkan oleh Panitia Desa, panitia desa yang menetapkan namun kelulusannya diambil alih oleh panitia kabupaten.
“Yang sebenarnya, berita acara yang dibuat oleh panitia desa tidak sinkron dengan keputusan Dinas PMD Bolmut, kami disitu tidak meloloskan, tapi PMD meluluskan, jadi hari ini masyarakat akan mengadukan ke DPRD”, tutup Wiryokusumo.
Dikonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas PMD, La Ode Osnawir Ojayana, pihaknya akan mengecek kembali hal ini ke Dinas, pihaknya akan pastikan lagi dokumennya. Soal aduan sesudah Pilsang belum ada aduan yang masuk, kecuali Desa Sidodadi yang akan diulang karena perolehan suara yang sama.
“Nanti kita akan cek lagi, karena yang dipersoalkan ini kan soal kawin itu, masa kita mo persoalkan soal rumah tangga orang,” ujar La Ode saat ditanyai wartawan usai hearing di DPR soal Pilsang Desa Biontong I.
(Ridwan)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan