Bawaslu Imbau Parpol Agar Tak Lakukan Praktik Mahar Politik

 

Info Totabuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengimbau kepada Partai Politik dan Calon Kepala Daerah untuk tidak melakukan praktek mahar politik

Imbauan ini disertai dengan konsekwensi sanksi yang dapat dikenakan kepada calon kepala daerah dan partai politik yang memberi dan menerima mahar politik.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut tahun 2024 berlangsung dengan jujur dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Imbauan Bawasu ini tercantum dalam surat bernomor 172.PM.00.02/K.SA-03/7/2024 ditujukan kepada masing-masing ketua Partai Politik (Parpol) di Bolmut.

Pimpinan Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, S.H menyampaikan, dalam hal Parpol atau gabungan Parpol yang menerima imbalan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang, akan ada sanksi, namun hal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, imbauan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, ditegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Jika terbukti melanggar, partai politik atau gabungan partai politik tersebut akan dikenakan sanksi berupa larangan mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum juga telah mengatur tata cara penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran dalam pemilihan. Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 mengubah peraturan sebelumnya terkait pengawasan tahapan pencalonan pemilihan. Selain itu, terdapat pula Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa pemilihan, serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tata cara penanganan pelanggaran dan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan juga menegaskan aturan yang harus dipatuhi oleh partai politik dan calon kepala daerah.

Sehingganya, Dalam menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2024, Bawaslu Bolmut mengimbau kepada ketua partai politik tingkat kabupaten untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menghindari praktik mahar politik.

Adanya Imbauan ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan bebas dari praktik politik uang, demi tercapainya demokrasi yang sehat dan kredibel.

Pihak Bawaslu Bolmut berharap bahwa imbauan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh partai politik dan calon kepala daerah untuk menjalankan proses pencalonan dengan integritas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Bawaslu Bolmut

(Ridwan)

Bagikan Berita ini