Sangadi Anggota Parpol, Jadi Diskusi Hangat Dalam Sosialisasi Bawaslu Bolmut

 

Info Totabuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar giat sosialisasi pengawasan Pemilu, Kamis (21/09/2024).

Sosialisasi ini mengusung tema, “Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD dan DPR” digelar di salah satu rumah makan di Kecamatan Kaidipang, Bolmut.

Kegiatan ini dibuka oleh ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, S.Hut. didampingi oleh salah satu Pimpinan Bawaslu Bolmut, Feybe Rugian dan Sekretaris Adriyanto Dupa. Dalam sambutannya, ketua Bawaslu menegaskan pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga integritas dan transparansi.

“Sosialisasi ini menjadi platform penting untuk berbagi informasi, mendengarkan pandangan, serta menjelaskan peran Bawaslu dalam mengawasi proses pencalonan calon presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024,” ujar Muin.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Bolmut menghadirkan dua orang Narasumber yakni, Mohamad A. Zaenal yang memaparkan materi secara Daring dan Dr. Arter Datsunsolang, M.Si.

Beberapa hal yang kemudian menjadi topik hangat dalam diskusi, diantaranya tentang Bakal Caleg yang masih menjabat di lembaga pemerintahan.

Peserta  menanyakan tentang Sangadi (Kepala Desa) yang apabila saat ini masih aktif bertugas, dan menjadi anggota Parpol. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat Undang-Undang tentang desa secara tegas melarang seorang kepala desa terlibat dalam politik praktis.

Menanggapi pertanyaan ini, Pemateri Mohamad Zaenal menjelaskan, Jangankan untuk menjadi Caleg, bahkan menjadi tim kampanye pun dilarang bagi Kepala Desa pun dilarang.

“Namun ada batasan kewenangan Bawaslu untuk tidak bisa menindak bagi siapapun sepanjang belum ditetapkan sebagai Calon Tetap. Namun Bawaslu harus mempertimbangkan dengan membangun komitmen dengan KPU atau Pemerintah untuk mempertimbangkan hal ini,” jelasnya.

Pemateri juga mengungkapkan, terkait hal ini, Bawaslu bisa melakukan langkah himbauan kepada yang bersangkutan misalnya himbauan untuk mundur ataupun himbauan untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah dalam konteks dia sebagai anggota Parpol. Karena dalam pasal pelanggaran tidak mencantumkan hal ini.

Hal lain yang mencuat adalah soal pencantuman nomor urut dan visi misi Bacaleg dalam APK sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sehingga peserta sosialisasi juga mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran.

Menanggapi hal ini, pihak Bawaslu Bolmut mengungkapkan komitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pengawasan pencalonan menjadi salah satu poin penting dalam upaya kita mewujudkan pemilu yang adil dan transparan,” tegas Muin.

Bawaslu juga memaparkan langkah-langkah yang akan diambil untuk memantau proses pencalonan secara ketat. Kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dijelaskan sebagai bagian dari strategi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu.

Kegiatan ini melibatkan peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah, Panwascam, Parpol dan Media.

(Ridwan)

Bagikan Berita ini