Pupuk Langka,! Komisi II DPRD Bolmut Gelar Raker Dengan Dinas Pertanian

INFOTOTABUAN.COM, BOLMUT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (BOLMUT) Bersama Dengan Dinas Pertanian Gelar Rapat Kerja (RAKER), (11/02/2021)

Dalam Raker Komisi II DPRD Bolmut Ini Mempertanyakan Kinerja  Dinas pertanian Bolmut  Terkait kelangkaan Pupuk Bersubsidi Dan  Juga Kinerja BPP (Balai Penyuluhan Pertanian dan PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) kurangnya sosialisasi kepada para kelompok tani atas pupuk bersubsidi dan kartu tani.

Wakil Ketua Komisi II, Mulyadi Pamilli Mempertanyakan Kinerja BPP di setiap Kecamatan Dan PPL Terkait Sosialisasi Kepada Petani, Padahal Menurut Pamili  Angaran APBD untuk Penyuluh Sangat Besar

““BPP sebagai koordinator di masing-masing Kecamatan, dan PPL tidak pernah melakukan pertemuan rutin dengan kelompok tani. Padahal APBD cukup besar dianggarkan untuk penyuluhan,” Tegas Pamilli

“Harga Pupuk Menjadi Mahal Apabila yg membeli pupuk bukan dari kelompok tani dan juga kami juga menemukan banyak Alsintan yg tidak  Dimanfaatkan padahal anggaran nya begitu besar” lanjut Wakil Ketua Komisi   II ini

“Kami Gelar rapat Kerja Hari ini Karena banyak yg kami temui, Petani menyalakan penyuluh begitu juga sebaliknya penyuluh menyalakan petani, dan bahkan pengecer juga ikut di Salakan” Ungkap nya juga

“Maka dari itu kami meminta Dinas Pertanian Untuk Perintahkan PPL verifikasi dan validasi Calon Petani dan Calon Lokasi atau CPCL kembali menghapi tahun anggaran 2022 agar datanya kongkrit. Dan saya akan pantau dilapangan,” Tamba pamili

Sementara itu, dalam penjelasan Kepala Bidang Penyuluhan Distan Bolmut Alexander Sanding mengungkapkan bahwa untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Sementara, terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsdi, dalam Permentan No 01 Tahun 2020 ini disebutkan pupuk Urea seharga Rp 1.800, SP-36 seharga Rp 2.000, ZA seharga Rp 1.400 dan NPK seharga Rp 2.300. Sementara pupuk NPK Formula Khusus HET seharga Rp 3.000 dan pupuk organik seharga Rp 500.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Penyaluran pupuk bersubsidi itu dikhususkan untuk petani, petani yang mendapatkan itu melalui berkelompok dan sudah masuk dalam eRDKK,” ungkap Alexander.

“Sesuai data eRDKK tahun 2021 petani sawah yang masuk dalam eRDKK ada 166 kelompok tani, sedangkan ladang ada 473 kelompok tani, total 639 kelompok tani dengan jumlah petani sebanyak 8.735 petani. Luas lahan 27.290 hektare. Untuk kartu tani tahap pertama dan tahap kedua sebanyak 1.678 kartu, yang telah tersalur 1.554 kartu sedangkan sisanya ada di BNT, ” jelasnya.

Sekretaris Distan Bolmut Zulkan Pohontu menambahkan berkaitan dengan kekurangan kuota pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Bolmut yang di terima dari provinsi Sulawesi Utara maka kebutuhan pupuk masing-masing kelompok tani belum terpenuhi.

“Pupuk bukan langkah, tapi kuotanya kurang. Mengikuti jumlah kelompok dan kebutuhan memang kita tidak mampu menyamakan,” ucap Zulkan.(Adink**)

Bagikan Berita ini