
Info Totabuan, Bolmut – Cagar budaya berfungsi sebagai warisan fisik yang melestarikan sejarah dan jati diri bangsa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, cagar budaya memiliki dua fungsi utama, yakni fungsi pelestarian (perlindungan dan pemeliharaan) dan fungsi pemanfaatan yang meliputi aspek edukasi, agama, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan pariwisata.
Hal ini disampaikan Sejarawan Iftiqar S.A.Ponto kepada media ini, Rabu (22/07/2026).
Iftikar mengimbau pemerintah menyederhahakan proses cagar budaya nasional, karna adanya peraturan yang pada prosesnya menuntut keberadaan situs cagar budaya harus memiliki sertifikat atau ijin dari pemilik tanah di tempat situs cagar budaya berada.
“Harus diberikan solusinya apabila di tempat situs cagar budaya belum memiliki surat ranah atau ijin dari pemiliknya, agar proses menjadi cagar budaya disepakati dan dilakukan penyederhanaan dalam proses pengumpulan data bagi kepentingan situs cagar budaya nasional itu sendiri”, terang Ponto.
Menurutnya, hal ini harus disepakati di awal apakah sumber data nya menggunakan data primer atau sekunder mengingat beberapa situs sudah berusia ratusan atau ribuan tahun yang menyulitkan apabila dituntut data primernya.
Selain sejarahwan, Iftiqar S.A.Ponto juga aktif dalam kegiatan pengumpulan data dan rapat TACB ( Team Ahli Cagar Budaya ) di Bolaang Mongondow Utara.
(Ridwan)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan