Bawaslu Sulut Ancam Sangsi Disiplin Oknum ASN Kantor Camat Bintauna

Bawaslu Sulut Ancam Sangsi Disiplin ASN Kantor Camat Bintauna
Bawaslu Sulut Ancam Sangsi Disiplin ASN Kantor Camat Bintauna

INFOTOTABUAN, BOROKO—Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut devisi  Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Mustarin Humagi SHI ancam salah satu Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor Camat Bintauna berinisial TD.

TD secara terang-terangan menggunakan atribut salah satu pasangan calon saat proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa tadi. Parahnya keterlibatan TD saat jam kerja sedang berlangsung. “Kami akan mendelegasikan Panwaslu Bolmut untuk segera memproses ASN tersebut. Ada beberapa sangsi yang bisa dikenakan pada ASN yang terlibat politik praktis. Bisa diturunkan jabatan bila dia memiliki jabatan, bisa dimutasi atau pemecatan langsung tergantung tingkat pelanggarannya,” ancam Humagi

Dijelaskannya, berdasarkan pasal dua huruf F Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. ”Panwaslu akan menindak tegas kepada semua ASN yang mencoba terlibat langsung pada poltik praktis dan ini berlaku pada semua ASN bukan hanya salah satu staf di Kantor Camat Bintauna,” tegasnya.

Hal yang sama dikatakan Wakil Bupati Bolmut Suriasyah Korompot SH. Dikatakannya,  bagi ASN yang terlibat politik praktis apalagi menggunakan atribut saat kegiatan partai selama Pilkada, akan dikenakan sangsi ASN. “Untuk ASN sudah jelas tidak bisa terlibat langsung pada politik praktis apalagi, hingga menggunakan atribut partai. Sangsi ASN bisa sampai pada pemecatan tinggal melihat pelanggarannya seperti apa,” singkat Korompot. (dris)

 

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *