Minggu , 19 April 2026

Tahapan Pilkada dan Syarat Calon Perseorangan Disosialisasikan

INFO TOTABUAN, BOROKO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sosialisasikan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut dilanjutkan dengan sosialisasi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui Partai Politik (Parpol) maupun perseorangan. Rabu (18/10).

Sebagai pemateri dalam sosialisasi, ketua KPU Sulut Yessy Momongan STh,MSI mengatakan, pencalonan Bupati maupun wakil Bupati bias melalui jalur Partai Politik (Parpol) dan perseorangan. Untuk independent kata Momongan, harus menyerahkan dukungan dalam bentuk surat keterangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Dukungan bagi calon dari independen harus menyertakan surat keterangan atau KTP sebagai bukti dukungan. Sementara, bila ada dukungan namun tidak memiliki KTP, bias berupa Suket diminta dari Dukcapil namun satu suket harus digunakan satu orang tidak bias secara kolektif,” jelas Momongan.

Untuk menjadi kandidat calon Bupati menurutnya, siappun bisa dan hanya memenuhi satu persyaratan yakni Warga Negara Indonesia (WNI).

“Syaratnya gampang. Kandidatnya harus WNI meski dalam penjabaran WNI sangat banyak misalkan dia harus berideologi pancasila, lulusan SMA sederajat dan untuk paket C itu bisa dipakai karena dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan,” katanya lagi.

Ketua KPU Bolmut Faisal Husin mengatakan, sosialisasi terbagi dalam dua sesi pertama sosialisasi tahapan pemilu pemilihan bupati maupun wakil bupati, dan kedua sosialisasi syarat calon yang maju dari parpol dan perseorangan.

“Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, sangadi dan petinggi Parpol soal semua yang menjadi syarat dalam tahapan Pilkada,” kuncinya. (Adris/Ismob)

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *