Sabtu , 10 Oktober 2026

Pemerintah Kotamobagu Larang ASN dan THL Mudik

Infototabuan, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat edaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Kotamobagu bersama Keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama berlakunya status keadaan bencana wabah penyakit Virus Corona.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Tanggal 8 Mei 2020, Nomor: 83/W-KK/V/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan /atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dan THL dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Tanggal 21 April 2020 tentang Larangan Mudik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik Bagi Aaparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Surat Edaran Wali Kota menegaskan agar Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah serta Pimpinan Unit Kerja memastikan agar ASN dan THL dilingkungan instansi tidak melakukan kegiatan keluar mudik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Disiplin Pegawai.

Para ASN juga diimbau untuk lainnya. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (Social/Physical Distancing), Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu para ASN dan THL juga diminta untuk menyampaikan iformasi yang positif kepada masyarakat terkati pencegahan penyebaran Covid-10.(pm/**)

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *