Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penanganan Barang Bukti dan Sanksi SPBU Bukan Kewenangan Wali Kota

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan penanganan barang bukti dalam perkara dugaan penyimpangan distribusi BBM di SPBU Pontodon bukan kewenangan Wali Kota maupun pemerintah daerah, Senin (14/9/2026).

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapangan, mengatakan Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M., telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan. Ia menilai keliru jika persoalan barang bukti dikaitkan dengan kepala daerah.

“Sangat keliru jika persoalan barang bukti atau babuk dikaitkan atau disalahkan kepada Wali Kota. Pada prinsipnya, Wali Kota selaku kepala pemerintahan telah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya secara taat asas sesuai dengan tupoksi,” tegas Rendra.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kota Kotamobagu, Melky Mokoginta, menjelaskan Pemkot telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap distribusi energi sesuai kewenangannya. Namun, penanganan perkara dan pemberian sanksi memiliki ranah kewenangan tersendiri.

Menurut Melky, pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin operasional SPBU Pontodon merupakan kewenangan PT Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot berharap masyarakat memahami batas kewenangan masing-masing institusi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi perkembangan persoalan tersebut.***

Bagikan Berita ini