Selasa , 6 Oktober 2026

Penataan Median Paloko-Kinalang, Pemkot Kotamobagu Tegaskan Berpedoman pada Aturan dan Kajian Teknis

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan penataan median Jalan Paloko-Kinalang, termasuk pekerjaan dan penebangan sejumlah pohon, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui tahapan teknis dan administratif. Proses tersebut telah disiapkan sejak 2025 dan kemudian masuk dalam penganggaran APBD 2026, Kamis (17/9/2026).

Kepala Dinas PRKP Kotamobagu Ahmad Yani Umar mengatakan, sebelum pekerjaan dilaksanakan, pihaknya meminta kajian dari sejumlah perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing. Kajian tersebut meliputi PUPR terkait tata ruang, DLH mengenai vegetasi, Dishub terkait aspek lalu lintas dan BPKD mengenai status aset.

Menurut Ahmad Yani, dokumen teknis dari perangkat daerah menjadi bagian dari dasar persiapan pekerjaan. Setelah seluruh kajian tersedia, Dinas PRKP juga mengajukan permohonan kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan probity audit guna memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta prinsip tata kelola pemerintahan.

Dari aspek tata ruang, Kepala DLH Kotamobagu Erwin Pasambuna menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Kotamobagu 2014–2034 tidak menggambarkan median Paloko-Kinalang sebagai kawasan RTH. Dalam pola ruang, lokasi tersebut tercatat sebagai kawasan perumahan kepadatan tinggi sekitar 2.615 meter persegi dan kawasan perkantoran pemerintah sekitar 1.739 meter persegi.

Pemkot Kotamobagu sebelumnya telah mengusulkan agar median Paloko-Kinalang masuk dalam kawasan RTH pada proses revisi RTRW. Namun, usulan tersebut belum diterima karena luasan yang diajukan belum memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan. Pemkot menegaskan penataan kawasan tetap mengacu pada dokumen tata ruang, kajian teknis perangkat daerah, serta prosedur administrasi pemerintahan yang berlaku.

Bagikan Berita ini