Dishub Kotamobagu Jelaskan Dasar Hukum Retribusi Parkir di SanPalk

KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu memberikan penjelasan terkait keberadaan petugas parkir di kawasan kuliner Santai Paloko Kinalang (SanPalk), tepat di depan Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK).

Kepala Dishub Kotamobagu menjelaskan, pemungutan retribusi parkir pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir khusus memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, halaman UDK dan kawasan SanPalk termasuk dalam kategori tempat parkir khusus yang pengelolaannya dilakukan secara resmi. Tarif retribusi yang ditetapkan yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil per kendaraan.

Dishub menegaskan, retribusi tersebut tidak berlaku di seluruh titik sekitar SanPalk dan UDK. Parkir di bahu jalan utama atau lokasi lain yang tidak ditetapkan sebagai tempat parkir khusus tidak termasuk objek retribusi daerah.

Dishub mengimbau masyarakat memastikan lokasi dan mekanisme pemungutan parkir sesuai ketentuan. “Retribusi parkir adalah sumber PAD yang sah untuk pembangunan daerah. Sebaliknya, pungutan di luar ketentuan Perda tidak dibenarkan,” tegasnya.***

Bagikan Berita ini