Sejumlah Perusahan Media Kena TGR di Pemda Bolmut Tahun Anggaran 2023

 

Info Totabuan – Sejumlah Perusahan Media yang termasuk dalam kemitraan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR)

Hal ini Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara atas Laporan Keuangan Pemkab Bolmut Tahun 2023, terdapat temuan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang tidak sesuai ketentuan pada belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah yang tidak dikenakan PPN

Menindaklanjuti hal ini, Dinas Kominfo telah menyurat ke sejumlah perusahan media untuk dapat menyetor PPN ke Kas Daerah.
Dalam surat Kominfo Temuan tersebut berupa pemotongan PPN 11% yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan dalam merealisasikan pembayaran belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian

Kepala Bidang Informatika, Usman Djarumia saat menyerahkan surat ke sejumlah perusahan media berharap agar dapat membayar TGR tersebut.

Sementara itu, salah satu Kepala Biro Perusahan Media mengungkapkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses Sidang MPTGR.

“Tiba-tiba awal Tahun 2024 kami terima surat dari Pemda tentang TGR, tanpa pernah dilibatkan dalam proses audit, kami minta BPK untuk memeriksa juga perusahan media”. ujarnya.

(Ridwan)

Bagikan Berita ini