INFOTOTABUAN.COM BOLTIM -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, Dan DPRD yang berlangsung di Cafe Goba Molunow, Kecamatan Mooat, Kamis (3/10/2024).
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, S.Kom, M.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu, Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat pada tahapan kampanye dan logistik Pilkada 2024. Hal ini juga terkait pengawasan pengucapan Sumpah Janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD yang telah dilaksanakan.

Dalam tahapan ini pihaknya sudah menerima beberapa laporan terkait keterlibatan ASN dan perangkat desa, termasuk kehadiran mereka dalam acara kampanye dan deklarasi Paslon.
” Keterlibatan ASN dan Perangkat Desa ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa terlibat dalam politik praktis dan ini ada sangsi tegas yang menanti baik Itu teguran hingga pemberhentian,” tegasnya.
Sementara itu Ketua KPU Boltim Rusmin Mamonto yang hadir sebagai narasumber di kegiatan ini menjelaskan, bahwa semua tahapan pemilu 2024 akan selesai pasca pelantikan presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
“Tahapan pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, dan DPRD telah di pilih masyarakat dan sudah selesai. Di Boltim sebanyak 20 anggota DPRD telah dilantik barusan itu merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, begitu juga presiden dan wakil presiden telah terpilih dan jika sudah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 nanti, maka berakhirlah semua tahapan pemilu,” jelas Rusmin

Ditempat yang sama Sekretaris Bawaslu Boltim Suharto Mokoginta, SH menambahkan untuk tahapan paling krusial yang penting kita awasi dan ketahui bersama terkait tahapan pilkada kampanye dan netralitas ASN juga Aparatur desa.
“Tahapan Pilkada serentak di Boltim, gerak gerik ASN juga Aparatur desa diawasi, semuanya di atur terkait netralitas ASN juga Aparatur desa. Sesuai bunyi UU nomor 6 tentang desa, pasal 6 2014 kepala desa dilarang menjadi pengurus politik, ikut serta dalam kampanye, dan berpolitik praktis dan lainnya, jika terlibat akan kena Sanksi lisan dan tertulis jika dia tetap masih terlibat ada sanksinya lebih berat yakni pemberhentian. Sama pula di UU nomor 20 tahun 2023 terkait netralitas ASN sangat ketat dan mengatur sanksi dan sikap netralitas ASN. Jadi kami berharap pahami aturan perundang-undangan terkait aparatur desa dan ASN agar tidak salah,” tegasnya.
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan