INFO TOTABUAN, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pertanian dan peternakan (Dispertanak) Kotamobagu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan penyembelian hewan khusunya Sapi Betina.
Hal ini sudah sesuai dengan amanat undang –undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan dan telah dilakukan sosialisasi pada tahun sebelumnya.
Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Peternakan Dispertanak Kota Kotamobagu Abdul Manaf Pudul dimana pelarangan ini dikhusukan untuk Sapi Betina Produktif..
“ Mulai tahunini diberlakukan untuk tidak melakukan penmyembelian sapi betina produktif , jika ditemukan , maka akan dikenakan hukuman 3 tahun penjara atau denda maksimal 300 juta .” Kata Abdul. Jumat (2/2).
Lanjutnya, undang undang diatas itu pada pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan, setia orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif. “ Terang Abdul Manaf Pudul.(**)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan