Kamis , 8 Oktober 2026

Putri Damayanti Bantah Tudingan Pungli Rp20 Ribu di Kawasan UMKM Sanpalk

KOTAMOBAGU — Putri Damayanti Potabuga membantah tudingan adanya pungutan Rp20 ribu per malam kepada pedagang di kawasan UMKM Sanpalk (UDK) yang beredar di media sosial. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pungutan seperti yang dituduhkan, Senin (7/9/2026).

Putri menjelaskan keterlibatannya dalam penataan kawasan UDK berdasarkan penugasan resmi dari Pemerintah Kota Kotamobagu. Ia menyebut telah masuk dalam tim yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota sejak 18 Mei 2026 untuk mengawal perkembangan kebijakan di kawasan tersebut.

Menurut Putri, pengelolaan iuran maupun retribusi resmi merupakan kewenangan instansi teknis pemerintah. Ia mengatakan berbagai ketentuan terkait pengelolaan sampah, ukuran tenda dan iuran telah disosialisasikan serta dibahas bersama sejak 8 Juli 2026, namun hingga kini pemerintah belum melakukan penarikan retribusi kepada pedagang.

Putri meminta pihak yang merasa menjadi korban pungutan di luar mekanisme resmi untuk melaporkannya kepada instansi berwenang. Menurutnya, laporan disertai bukti diperlukan agar dugaan tersebut dapat ditelusuri dan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

Ia menambahkan, penataan kawasan UDK saat ini lebih difokuskan pada ketertiban dan kenyamanan pedagang, termasuk penyesuaian ukuran tenda. Putri berharap setiap persoalan terkait dugaan pungutan dapat diselesaikan melalui mekanisme resmi dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Bagikan Berita ini