KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan penanganan barang bukti terkait dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pontodon bukan merupakan kewenangan Wali Kota maupun pemerintah daerah, Senin (14/9/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul kritik dan pertanyaan di media sosial mengenai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) distribusi BBM di SPBU Pontodon, termasuk terkait keberadaan dan penanganan barang bukti.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapangan, mengatakan Wali Kota telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, persoalan barang bukti tidak tepat jika dikaitkan atau dibebankan kepada kepala daerah.
“Sangat keliru jika persoalan barang bukti atau babuk dikaitkan atau disalahkan kepada Wali Kota. Pada prinsipnya, Wali Kota selaku kepala pemerintahan telah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya secara taat asas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” tegas Rendra.
Rendra menjelaskan, setelah suatu persoalan masuk dalam proses hukum, penanganan perkara maupun pengelolaan barang bukti menjadi ranah aparat penegak hukum. Pemkot menegaskan sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah, sedangkan proses hukum dan penanganan barang bukti dilaksanakan oleh institusi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan