KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan belum menerapkan pungutan retribusi kepada pedagang yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan Paloko-Kinalang atau yang kini dikenal sebagai SanPalk.
Kepala Disperindag Kotamobagu Ariono Potabuga mengatakan, penataan kawasan dilakukan karena lokasi tersebut merupakan aset daerah, yakni eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow. Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan aset berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
Menurut Ariono, sejumlah pelaku usaha sebelumnya beraktivitas tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah. Karena itu, Pemkot membentuk Tim Penataan Kawasan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah untuk melakukan telaah dan menyusun langkah pengaturan.
Sosialisasi kepada pedagang telah dilakukan melalui kunjungan langsung, komunikasi personal serta pertemuan bersama. Salah satunya berlangsung pada 15 Juli 2026 dengan membahas ketentuan pemanfaatan kawasan, termasuk penggunaan tenda dan mekanisme retribusi.
Ariono menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari penataan aset daerah dan bukan berarti Pemkot telah memberlakukan pungutan retribusi. “Pemerintah Daerah menyampaikan berbagai hal terkait pengaturan pemanfaatan kawasan, termasuk ketentuan penggunaan tenda dan retribusi,” jelasnya.***
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan