KOTAMOBAGU – Pengakuan nasional terhadap Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Kotamobagu untuk memperkuat upaya pelestarian budaya daerah.
Sebagai tindak lanjut atas pengakuan tersebut, Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., menerbitkan Surat Edaran Nomor 216 Tahun 2026 tentang Penggunaan Bahasa Mongondow dan Penggunaan Tari Dana-Dana sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Pemerintah dan Masyarakat di Kota Kotamobagu, tertanggal 28 Juli 2026.
Melalui surat edaran tersebut, dr. Wenny Gaib, Sp.M., menginstruksikan agar Tari Dana-Dana wajib ditampilkan pada setiap kegiatan seremonial pemerintah maupun kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bentuk penghormatan sekaligus upaya melestarikan budaya Mongondow di tengah kehidupan masyarakat.
Selain itu, seluruh perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga instansi pemerintah diimbau untuk menggunakan Bahasa Mongondow dalam sambutan, arahan, maupun komunikasi resmi, minimal setiap hari Kamis, sebagai bagian dari gerakan membiasakan penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., menegaskan bahwa pelestarian budaya tidak cukup hanya melalui pengakuan atau sertifikat semata, tetapi harus diwujudkan dalam praktik nyata yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, kepada seluruh camat, sangadi, lurah, serta lembaga adat diminta untuk mengaktifkan kembali sanggar-sanggar seni budaya di wilayah masing-masing. Keberadaan sanggar seni diharapkan menjadi pusat pelatihan, pembinaan, serta kaderisasi generasi muda agar mampu mewarisi, mengembangkan, dan melestarikan seni budaya Mongondow.
Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga identitas budaya lokal di tengah perkembangan zaman. Dengan keterlibatan pemerintah, lembaga adat, dunia pendidikan, dan masyarakat, Bahasa Mongondow serta Tari Dana-Dana diharapkan tidak hanya tetap lestari, tetapi juga menjadi kebanggaan generasi masa kini dan masa depan.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., mengatakan bahwa keberhasilan pelestarian Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana sangat ditentukan oleh komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun kesadaran budaya di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh camat, sangadi, lurah, kepala sekolah, serta lembaga adat untuk terus memperkuat pembinaan, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Menurutnya, pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan nilai-nilai budaya Mongondow tetap tumbuh, berkembang, dan diwariskan kepada generasi penerus sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan daerah.
Pemerintah Kota Kotamobagu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga, menggunakan, dan mencintai warisan budaya daerah sebagai bagian dari jati diri serta kekayaan budaya bangsa Indonesia.
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan