Infototabuan, Boltim – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan Mopatu, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, semakin mengkhawatirkan. Operasi tambang ilegal ini berlangsung terbuka dan secara terang-terangan menghancurkan hutan dan perkebunan.
Dari hasil investigasi di lapangan pada akhir Februari 2026 memperlihatkan aktivitas penambangan skala besar. Sejumlah alat berat jenis excavator terlihat terus mengeruk material tanah untuk mencari kandungan emas di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan ini diduga melibatkan seorang pengusaha yang dikenal sebagai Bos Brayen. Di area tambang, terlihat kubangan tanah luas serta tumpukan material yang telah diolah menggunakan bahan kimia seperti sianida dan karbon. Metode ini digunakan untuk mengekstraksi emas dari material tambang.
aktivitas yang diduga ilegal ini masih berlangsung tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah dan Polda Sulut maupun instansi teknis terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebagian warga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin yang berlangsung terang-terangan. Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, pelaku pertambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (TIM)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan