Pemkot Kotamobagu Konsultasi ke Pemprov Sulut Tindak Lanjuti Putusan MA Pemilihan Ulang Sangadi Moyag Tampoan

Manado — Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan konsultasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Konsultasi tersebut dilaksanakan atas arahan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Wakil Wali Kota, Rendy V. Mangkat, S.H., M.H. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., memimpin langsung rombongan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Selasa (03/03/2026).

Rombongan Pemkot Kotamobagu diterima Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024 yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.

Dalam konsultasi itu, Pemkot Kotamobagu juga menyampaikan tindak lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.3/5590/BPD terkait pelaksanaan putusan PTUN, termasuk mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan Sangadi serta aspek pembiayaan kegiatan.

Pemerintah Kota Kotamobagu mengonsultasikan skema pelaksanaan pemilihan Sangadi, apakah dilaksanakan melalui pemilihan Sangadi serentak atau mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut secara taat hukum.

“Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk teknis terkait skema pelaksanaan pemilihan,” ujar Sahaya.

Ia menambahkan, seluruh tahapan akan dilaksanakan secara normatif dan hati-hati guna menjamin kepastian hukum serta tertib pemerintahan di daerah.

Turut hadir dalam konsultasi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kota Kotamobagu Celsi Paputungan, S.T., M.E., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, S.H., M.Si., serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta, S.H.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan Berita ini