Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk di dalamnya minuman beralkohol hasil penindakan perkara pidana umum.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut tidak hanya merupakan pelaksanaan putusan hukum, namun juga mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam menegakkan peraturan daerah.
“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2025, termasuk minuman beralkohol ini, bukan hanya sekadar pelaksanaan putusan hukum, akan tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol,” ujar Wali Kota.

Ia menambahkan, langkah tegas yang dilakukan tersebut patut diapresiasi sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kotamobagu. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.
“Atas nama jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu, saya menyampaikan apresiasi yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolaang Mongondow, serta seluruh pihak yang telah bekerja secara profesional, konsisten, dan berintegritas dalam menangani perkara ini hingga tuntas,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dapat menjadi pesan edukatif bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu bersama Aparat Penegak Hukum tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan