Minggu , 25 Januari 2026

Sekda Boltim Hadiri Paripurna Penetapan Dua Perda Strategis: KTR dan RP3KP

INFOTOTABUAN.COM Boltim- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya dua Peraturan Daerah baru melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (4/12/2025).

Sekretaris Daerah Boltim, M. Iksan Pangalima, mewakili Bupati Oskar Manoppo dalam agenda penetapan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Boltim dengan dihadiri para asisten serta pimpinan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, ditegaskan bahwa Perda KTR merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Aturan tersebut tidak hanya menyasar perokok aktif, tetapi juga memastikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan ibu hamil.

“Perda KTR ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat. Tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok menjadi landasan penting dalam pengendalian konsumsi rokok di daerah,” ujar Sekda.

Tujuh kawasan tersebut meliputi fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, area bermain anak, serta tempat umum tertentu. Pemerintah daerah tetap menyediakan area khusus merokok di luar kawasan yang telah ditetapkan, sebagai bentuk keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan hak individu.

Sementara itu, Perda RP3KP menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan perumahan dan permukiman yang lebih tertata di Kabupaten Boltim. Regulasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung target nasional 100-0-100, yakni 100% akses air minum layak, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi layak.

“Melalui RP3KP, arah pembangunan sektor perumahan dan permukiman di Boltim akan semakin jelas, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” lanjut Sekda.

Setelah penyampaian sambutan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Boltim secara resmi mengesahkan kedua rancangan aturan tersebut menjadi Perda.

Penetapan dua Perda strategis ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, tertata, dan layak huni bagi seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Timur.(DM)

Bagikan Berita ini