INFOTOTABUAN.COM Boltim-Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak main-main dengan aturan kedinasan. Melalui rapat evaluasi yang digelar di Kantor Bupati, Rabu (20/8/2025), Pemkab menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin ASN.
Rapat dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah, M. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P., didampingi Asisten III Administrasi Umum, Hardiman Pasambuna, S.H., serta Kepala BKPSDM, Rita Kamumu, S.Pi., dan dihadiri pimpinan OPD terkait. Evaluasi ini menindaklanjuti laporan pelanggaran disiplin ASN di sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PTSP, dan Dinas Pangan.
Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut jelas mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi ASN, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.
“Tidak ada alasan untuk menolerir ASN yang malas, lalai, atau melanggar aturan. Sanksi tetap dijatuhkan sesuai ketentuan, baik ringan, sedang, maupun berat,” tegas Hardiman.
Dalam rapat terungkap, sejumlah ASN telah menerima sanksi beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas dari pimpinan SKPD. Bahkan, ada ASN yang dijatuhi sanksi berat akibat pelanggaran serius.
Lebih jauh, Pemkab juga menekankan bahwa disiplin bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga menyangkut moralitas dan integritas. “ASN harus menjadi teladan, menjaga etika, dan melayani masyarakat secara profesional. Tidak ada tempat bagi ASN yang mencoreng nama baik institusi,” tambah Hardiman.
Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Boltim dalam menertibkan barisan aparatur. Setiap ASN diingatkan agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, karena pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.(DM)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan