Info Totabuan, Bolmut – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena mengingatkan kepada sejumlah SKPD tentang aturan pengibaran Bendera Merah Putih di perkantoran.
Hal ini disampaikan Bupati karena ada sejumlah kantor di SKPD yg tidak menurunkan bendera merah putih pada waktu malam, walaupun Bupati tidak menyebutkan kantor secara detail.
Bupati mengingatkan hal ini saat menjadi pembina apel yang digelar Pemda di halaman Kantor Bupati Boltara, Selasa (10/06/2025).
“Saya lihat ada beberapa Kantor yg pada waktu malam hari, bendera merah putih tidak diturunkan, bahkan ada bendera yang warnanya sudah kusam dan tidak lagi layak, ini saya minta agar menjadi perhatian kita semua”‘, tegasnya.
Bupati juga mengingatkan tentang disiplin ASN untuk lebih meningkatkan kualitas, tidak keluyuran di tempat wisata saat jam kerja.
Diketahui, pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
(Ridwan)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan