INFOTOTABUAN.COM, Boltim- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan tersebut ditandai dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar secara khidmat pada Rabu, 26 Juni 2025, di Gedung DPRD Boltim.

Agenda penting ini menjadi manifestasi nyata dari komitmen bersama antara lembaga eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kemajuan daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri secara hybrid oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Wakil Bupati Boltim, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta jajaran kepala perangkat daerah, para camat, para sangadi, serta insan pers dari berbagai media cetak dan elektronik. Keterlibatan multipihak ini mempertegas pentingnya kolaborasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan strategis daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, S.E., M.M., mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji dan syukur atas terselenggaranya agenda tersebut. Ia menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian integral dari siklus pemerintahan yang berorientasi pada akuntabilitas publik.
“Rapat Paripurna Dewan kali ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah secara akuntabel dan transparan. Melalui forum ini, kita menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan selama periode Tahun Anggaran 2024 yang nantinya akan kita setujui bersama,” ungkap Bupati Oskar Manoppo.

Lebih lanjut, Bupati Oskar menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD atas kerja sama yang terjalin dengan baik dalam mendorong pembangunan dan perwujudan tata kelola daerah yang berorientasi hasil.
“Keputusan kita bersama hari ini terhadap persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2024 merupakan wujud kesamaan visi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Bolaang Mongondow Timur,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur secara resmi menerbitkan Keputusan DPRD Nomor: 11 Tahun 2025 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Rangkaian kegiatan paripurna ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemkab Boltim, sebagai penegasan formal terhadap komitmen bersama dalam menjalankan amanat konstitusional pengelolaan keuangan daerah.
Momentum ini menandai langkah maju dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan, sekaligus mencerminkan sinergi antarlembaga demi kemaslahatan masyarakat Bolaang Mongondow Timur.(DM)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan