PT.Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu Pidanakan Konsumen Yang Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia

Infototabuan,Kotamobagu – Lelaki inisial (FM) berusia 42 Tahun, Warga Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan terpaksa harus menjadi tersangka.

Setelah dilaporkan oleh PT. SMART MULTI FINANCE CABANG KOTAMOBAGU  Atas dugaan tindak pidana pengalihan Objek Jaminan Fidusia atau Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP.

Hal itu dipastikan usai penyidik Polsek Kotamobagu menyerahkan tersangka FM dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Menurut keterangan Christian A. Hutagalung selaku Kepala Cabang Smart Kotamobagu menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari laporan PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu terhadap FM salah satu oknum nasabah yang diduga melakukan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia.

“berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Terios TX 1.5 CC. Warna Hitan Metalik Nomor Mesin DBR9771, Nomor Rangka MHKG2CJ2JAK032434, dengan Nomor Polisi DB 1011 PE,”Ungkapnya.

Pihak perusahaan yang merasa dirugikan langsung melaporkan perkara tersebut tersebut ke pihak Polsek Kotamobagu.

“FM kemudian menjalani rangkaia pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya. Setelah rampung dan dinyatakan lengkap, FM langsung dilimpahkan oleh penyidik ke penuntut umum,”tutupnya.

Sementara itu Hitler Willyam Rompas, S.H., yang merupakan Pengacara Internal dengan jabatan selaku “Area Litigation Head” di PT Smart Multi Finance Area 6, menjelaskan bahwa PT Smart Multi Finance sudah memberikan pembiayaan kepada Nasabah untuk modal usaha ataupun untuk kebutuhan lainnya.

“Jika Nasabah ternyata tidak sanggup lagi membayar angsuran, maka nasabah tersebut haruslah beritikad baik datang ke Kantor untuk menjelaskan kendala-kendala yang ada, bukan mengambil jalan pintas dengan menjual Objek Jaminan Fidusia tersebut. Saya pastikan PT Smart Multi Finance tidak main-main menindak tegas baik secara pidana maupun perdata bagi nasabah-nasabah nakal yang mengalihkan objek jaminan fidusia,”terangnya.

Bagikan Berita ini