Bawaslu Bolmut Jelaskan Poin Larangan di Masa Tenang

 

 

Info Totabuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menjelaskan larangan bagi peserta Pemilu selama masa tenang.

Seperti disampaikan salah satu anggota Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, S.H dalam rilisnya pada media, Sabtu (10/01/2024).

Menurut Posangi, jika beberapa poin ini dilakukan, maka ada ancaman pidana bagi yang melakukannya.

Hal ini seperti tercantum dalam pasal 278 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa selama masa tenang berlangsung, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, dan/atau, memilih calon anggota DPD tertentu.

“Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” tulis Posangi yang merupakan Kordiv HPP ini.

Selanjutnya, larangan kampanye pada masa tenang juga diatur dalam pasal 492 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Selain itu juga, dijelaskan dalam pasal 449 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan larangan mengumumkan hasil survey saat masa Tenang. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Pasal 509 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

*

(Ridwan)

Bagikan Berita ini