Inilah Cara Hitung Kursi Legislatif Jika Menggunakan Metode Sainte Lague

 

Info Totabuan – Jelang sebulan hari H pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia yang akan digelar pada Tanggal 14 Februari 2024.

Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, juga agendanya adalah memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lantas bagaimana Mekanisme penghitungan kursi anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota, apakah masih akan menggunakan sistem yang dipakai dalam Pileg 2019 lalu, yakni menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Lantas apa itu metode Sainte Lague?.

Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi.

 

Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2 Cara Perhitungan Metode Sainte Lague.

 

Ini adalah gambaran penghitungan kursi legislatif dengan metode Sainte Lague

Misal dalam satu daerah pemilihan (Dapil) terdapat kuota 5 kursi,
(Nama partai menggunakan nama buah).

A. Partai Apel mendapat 36.000 suara;
B. Partai Blimbing mendapat 18.000 suara;
C. Partai Cokelat mendapat 12.000 suara;
D. Partai Durian mendapat 9.000 suara;
E. Partai Mangga mendapat 6.000 suara.

 

1. Cara Menghitung Kursi Pertama. 

Untuk menghitung kursi pertama, maka masing-masing partai tersebut harus dibagi dengan angka ganjil 1.

Berikut uraiannya ;

Partai Apel 36.000/1 = 36.000
Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
Partai Durian 9.000/1 = 9.000
Partai Mangga 6.000/1 = 6.000

Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 36.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua.

Dikarenakan Partai Apel telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian kursi kedua Partai Apel dibagi dengan angka ganjil 3. Sementara itu, Partai Blimbing, Cokelat, Durian dan Mangga tetap dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.

Berikut uraiannya:

Partai Apel 36.000/3 = 12.000
Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
Partai Durian 9.000/1 = 9.000
Partai Mangga 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Belimbing dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.

 

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga.

Pada penentuan kursi ketiga, penghitungan kursi Partai Apel dan Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil 3. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Mangga masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

Berikut uraiannya :

Partai Apel 36.000/3 = 12.000
Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
Partai Durian 9.000/1 = 9.000
Partai Mangga 6.000/1 = 6.000

Menurut penghitungan tersebut, Partai Cokelat memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat. 

Pada penghitungan kursi keempat, Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cokelat masing-masing dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Durian dan Mangga tetap dibagi angka 1.

Berikut uraiannya :

Partai Apel 36.000/3 = 12.000
Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
Partai Durian 9.000/1 = 9.000
Partai Mangga 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan penghitungan, maka Partai Apel memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 12.000.

 

5. Cara Menghitung Kursi Kelima.

Dikarenakan Partai Apel sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai Apel akan dibagi dengan angka 5. Partai Blimbing dan Partai Cokelat dibagi dengan angka 3, sedangkan Partai Durian dan Mangga dibagi angka 1.

Partai Apel 36.000/5 = 7.200
Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
Partai Durian 9.000//1 = 9.000
Partai Mangga 6.000/1 = 6.000

Kursi kelima didapatkan oleh Partai Durian dengan perolehan suara terbanyak 9.000.

Menurut perhitungan yang telah dilakukan, maka lima kursi sudah habis terbagi, dengan demikian, Partai Mangga tidak mendapatkan kursi.

Itulah deskripsi singkat tentang penghitungan jumlah kursi legislatif jika menggunakan medote Sainte Lague.

Sumber : Dikutip dari tirto.id/Nurul Azizah

(Ridwan)

Bagikan Berita ini