Info Totabuan – Kementerian ATR/BPN melaksanakan program redistribusi tanah kepada masyarakat, hal ini merupakan amanat dari Reforma Agraria sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolmut, Dr. H. Jamaludin, SH, MH., saat dihubungi media ini, Selasa (07/11/2023).
Djamaludin juga menegaskan, program ini punya batasan-batasan tertentu seperti menyasar warga miskin dan dengan ukuran lahan di bawah dua hektar untuk satu bidang.
“Redistribusi tanah ini hanya untuk warga miskin dengan batas maksimal dua hektar untuk satu bidang, selain itu juga tidak diperuntukkan bagi ASN golongan III ke atas, intinya untuk warga miskin, jika ada yang diluar ketentuan, bisa kami batalkan,” tegas Djamaluddin.
Sementara itu, dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atrbpn.go.id edisi 06 November 2023 sebagai berikut :
ATR/BPN berperan penting dalam pelaksanaan program Reforma Agraria, yakni melaksanakan legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Selain Kementerian ATR/BPN, kementerian/lembaga terkait lainnya didorong secara kolaboratif untuk menyukseskan Reforma Agraria sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang baru diterbitkan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni dalam sesi Gelar Wicara pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Reforma Agraria di Sheraton Grand Hotel Jakarta, pada Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, Perpres 62/2023 akan menjadi ketentuan hukum yang wajib dijalankan pemerintah untuk sama-sama meraih target Reforma Agraria yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Kita sudah punya Perpres yang baru, yang akan menjadi payung hukum proses percepatan Reforma Agraria dengan segala aturannya. Harus ada kesepakatan di antara kita semua, antara kementerian dan juga teman-teman dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan pemerintah kota,” ujar Raja Juli Antoni
(Ridwan)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan