Info Totabuan – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hari ini menyerahkan sertifikat halal kepada sejumlah Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sertifikat halal ini diserahkan oleh Kepala Kantor Kemenag Bolmut, Idrus Sante, S.Ag, kepada 16 Pelaku UMKM di Bolmut, setelah sebelumya telah diserahkan 11 sertifikat, bertempat di aula Kemenag Bolmut, Senin (05/06/2023).
Kepada Wartawan Media Info Totabuan, Idrus Sante memaparkan, Kemenag Kabupaten Bolmut terus berupaya menggenjot program sejuta sertifikasi halal gratis secara nasional yang diprogramkan Kemenag RI di awal tahun 2023.
“Tadi diserahkan 16 sertifikat kepada 16 pelaku UMKM dan beberapa waktu lalu sudah diserahkan 11 sertifikat, dan ini masih akan terus beproses dengan sasaran pelaku UMKM, di lapangan sudah ada Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam proses sertifikasi,” ujar Kakan saat bincang dengan media ini.

Menurutnya, proses sertifikasi halal ini akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024 nanti, dan kedepan pemerintah akan menegaskan bagi produk olahan pangan yang tidak disertifikasi akan mendapat sangsi.
“Manfaatnya besar bagi pelaku UMKM dalam sektor olahan pangan, karena makanan yang dijual akan diteliti kehalalannya, sejak dari proses awal bahan yang digunakan hingga pada zat makanan itu sendiri, sehingga konsumen takkan lagi ragu dalam membeli, tentunya ini akan meningkatkan perekonomian bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang penjualan olahan pangan,” ujarnya.
Dilansir dari kemenag.go.id, Pada Januari tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Sejak 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Minggu (1/1/2023).
“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil.
Pihaknya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Aqil.
Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
(Ridwan)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan