Indah Abbas: Yurisdiksi Pengadilan Agama Tidak Hanya Soal Cerai

 

Info Totabuan – Yurisdiksi atau kewenangan lembaga peradilan agama tidak hanya pada soal cerai.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Indah Abbas, S.HI, MH., kepada Wartawan Info Totabuan saat diwawancarai di ruang kerja di Kantor Pengadilan Agama Boroko, Kamis (04/05/2023).

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (PA), kita merupakan lembaga peradilan tingkat pertama dengan beberapa yurisdiksi diantaranya adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah,” terang alumni Fakultas Syariah IAIN Manado ini.

Selain kewenangan tersebut, menurut Indah Abbas, PA sebagai instansi vertikal yang ada di Kabupaten/Kota juga menjalankan fungsi seperti memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang tersebut di atas.

DATA PERKARA

Disinggung soal data perkara, menurutnya, per bulan Mei 2023 ini PA Boroko sudah menerima dan sedang memproses sejumlah 58 perkara gugatan dan 54 perkara permohonan.

“Dari 54 permohonan itu sudah termasuk diantaranya sudah termasuk 30 permohonan dispensasi usia nikah, 19 permohonan itsbat nikah dan enam sisanya permohonan tentang wali nikah,” ujar Ketua PA yang baru bertugas sejak Maret 2023 di Bolmut ini.

 

PERNIKAHAN DINI

Ketua PA juga mengungkapkan sehubungan dengan salah satu kewenangan PA dalam memutus soal permohonan dispensasi usia nikah, PA bukanlah lembaga yang secara khusus mencetak produk izin menikah usia dini.

 

“Kami hanya wadah utk mengeluarkan surat dispensasi dan ini kewenangan yang diberi oleh negara, karena pernikahan dini ini menjadi tugas semua elemen untuk mensosialisasikan dalam meminimalisir angka pernikahan dini,” tutupnya.

(Ridwan)

 

 

 

Bagikan Berita ini