INFOTOTABUAN.COM, BOLTIM-Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai Pekan ini Kamis, 22 September 2022 mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemermenggunakan pakaian adat khas Mongondow.
ini sesuai surat instruksi dari Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, Nomor :10/BMT/149/IX/2022, tentang pakaian dinas ASN dan THL di lingkungan Pemkab Boltim
Surat instruksi dari bupati tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 11 Tahun 2020.
ini membahas tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, identitas daerah serta kewibawaan ASN di lingkungan Pemkab Boltim.
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan