Jumat , 21 Agustus 2026

Tengku Zulkarnain, menyampaikan permohonan maaf kepada Habib Luthfi atas apa yang pernah dilakukan Ustaz Maaher

INGOTOTABUAN.COM, NASIONAL – Ustad Dan Juga aktif di media sosial Ustaz Tengku Zulkarnain menyampaikan permohonan maaf kepada Habib Luthfi atas apa yang pernah dilakukan Ustaz Maaher semasa hidupnya. Itu dilakukan mantan Wasekjen MUI itu lantaran mengaku berasal dari satu kampung yang sama dengan almarhum Ustaz Maaher.

“Sebagai Muslim yang ditakdirkan lahir satu Provinsi Sumatera Utara dengan Ustadz Maaher, saya memohonkan ma’af kepada yang mulia Habib Luthfi atas kesalahan almarhum. Semoga Allah mensejahterakan yang mulia Habib Luthfi dan mengampuni Ustadz Maaher. Al Fatihah. Amin,” kata Ustaz Tengku Zul yang ia unggah di akun twitternya @ustadtengkuzul dikutip pada Rabu, 10 Februari 2021.

Pasalnya Almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Eranata, sebelumnya sempat membuat ramai  media sosial lantaran mengunggah foto Habib Luthfi bin Ali bin Yahya Pekalongan.

Unggahan itu kemudian dipersoalkan, dan dianggap menghina Habib Luthfi. Hingga ia dilaporkan ke Bareskrim Polri dan ditangkap. Sebelum akhirnya meninggal dunia dalam tahanan pada Senin, 8 Februari 2021.

Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebelum ditangkap, Ustaz Maaher sempat menjelaskan duduk perkara yang dialaminya lewat akun twitter pribadinya, @ustadzmaaher_. Dalam akunnya, Ustaz Maaher menghormati Habib Lutfi sebagai dzuriyyat (anak-cucu keturunan) Nabi.

Atas meninggalnya Maaher, Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menghentikan pentuntutan terhadap terdakwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas kasus dugaan pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/ 2021 tanggal 9 Februari 2021, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan pidana ITE atas nama terdakwa Soni Eranata,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak(Viva/adink**)

Bagikan Berita ini