Sabtu , 12 September 2026

Ada Biaya Tebus Sertipikat Tanah? BPN Bolmut : Sertipikat PTSL Itu Tidak Di Pungut Biaya

Infototabuan.com, Bolmut – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang di lakukan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum pernah di daftarkan di dalam suatu wilayah desa atau lainnya.

Seperti yang terkandung dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Adapun biaya Rp 350 ribu per bidang yang dimaksudkan dalam SKB di atas di berlakukan kepada desa untuk pembelian patok, materai dan administrasi serta transportasi aparat desa, dan desa yang memungut biaya, bukan untuk membayar atau menebus Sertipikat Tanah yang sebentar akan di berikan BPN, karena di BPN sama sekali tidak ada pungutan Biaya untuk PTSL.

Kepala Seksi Hubungan Hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Jonatan Siahaan kepada Infototabuan.com menegaskan, bahwa tidak ada pungutan biaya sama sekali di BPN terkait dengan pembuatan sertipikat tanah terkait program PTSL dari SKB 3 menteri, Selasa (9/4).

“Gak ada pungutan biaya dalam pembuatan sertipikat tanah untuk PTSL di BPN, yang ada hanya SKB 3 mentri yang mematok nilai harga yang di bebankan kepada masyarakat desa untuk biaya pengukuran, patok, oprasional aparat desa dan lainnya senilai 350rb.” ungkapnya

Dia mengatakan bahwa, untuk PTSL tahun 2019 BPN punya target yg perlu di capai, yaitu sebanyak 3500, ada 13 Desa sebagai peserta dan semua gratis, karena BPN terkait dengan PTSL mendapat anggaran dari APBN.

“Kalau ada desa yang minta pungutan biaya sertipikat begitu coba di laporkan, supaya kita semua bisa tau.” tegasnya. (Rudy)

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *